Kenapa Tali Pocong Harus Dibuka?

PokerpelangiPKV - Beredar banyak mitos mengenai tali pocong di masyarakat Indonesia. Benarkah demikian? Konon katanya, jika tali pocong tidak dibuka pada saat proses penguburan mayat, jenazah tersebut akan menjadi hantu gentayangan.

Hantu yang bergentayangan itulah yang sering kita sebut pocong. Bahkan, karena kepopuleran mitos ini, cerita inipun banyak menjadi ide dalam pembuatan film horor di Indonesia kita yang tercinta ini.

Jadi, apakah benar tentang mitos tersebut? Mayat yang tidak dilepas tali pocongnya akan gentayangan? Hal ini harus dipahami agar tidak melenceng atau Khurafat, yaitu menghubungkan segala peristiwa yang terjadi dengan hal yang tidak masuk akal.



Lalu, bagaimana tentang pandangan hukum agama Islam tentang hal ini?

Sebagian besar ulama menganjurkan untuk selalu melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan kedalam liang lahat. Ibnu Mas'ud berkata: "Apabila kalian memasukkan mayit ke dalam liang lahat, maka hendaklah kalian melepaskan ikatannya." (Markaz al Fatwa No. 57585).

Berdasarkan hasil dari referensi tersebut, maka sangat dianjurkan untuk membuka ikatan kain kafan yang mengikat diatas kepala atau di kedua kaki jenazah tersebut. Tapi, sangat dilarang untuk membuka wajahnya, karena tidak ada hukum yang mengajarkan hal tersebut.

Membuka wajah jenazah hanya dibenarkan jika jenazah tersebut meninggal dengan keadaan ihram, karena Allah SWT akan membangkitkannya nanti di hari kiamat dalam sambil membaca Talbiyah (sedang mengaji).

Berdasarkan cerita lama Imam Muslim dikisahkan bahwa dahulu kala ada seorang pria yang jatuh dari unta, dan lehernya patah lalu seketika itu meninggal. Rasulullah SAW-pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air yang bercampur dengan daun bidara, kafani juga dengan kain ihramnya. Tapi jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkan ia dihari kiamat dalam keadaan talbiyah.

Lain halnya dengan mitos dimasyarakat tentang ikatan tali kafan yang tidak dilepaskan, maka mayat itu akan bangun kembali atau menjadi pocong adalah hal kurafat yang tidak mempunyai dasar hukum dalam agama, bahkan berseberangan dengan akidah agama Islam.

Sudah menjadi hakikatnya, seorang muslim yang meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apapun juga. Orang yang meninggal, harus dilepas semua ornamen yang menempel pada tubuhnya, seperti pakaiannya luar dan dalam, sepatu, dasi dan benda yang bersifat duniawi lainnya, sama seperti halnya kita pertama kali datang ke dunia dengan tidak membawa apapun juga.

Tak hanya pakaian, kita juga perlu melepas apapun yang menggantung, tersemat, atau melingkar ditubuh seperti kalung, anting, atau gelang dan termasuk juga tali ikat kain kafan yang melingkar ditubuh kita.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak